Langsung ke konten utama

Pajak UMKM


Beberapa waktu lalu, saya mengikuti training tentang perpajakan, khususnya untuk UMKM. Training diselenggarakan oleh PAKAR, dengan trainernya Frederick YGiovanni S, biasa di panggil Kak Gio. Tulisan ini tidak menjelaskan ulang seluruh materi pelatihan, hanya menampilkan butir-butir penting dari materi tersebut. Semoga dapat membantu pembaca yang sedang membangun usaha UMKM dan belum banyak mengetahui seluk beluk aturan pajaknya.

Sistem pemungutan pajak ada 3, yaitu:

  1. Self assessment system. yaitu sistem yang wewenang pembayaran dan penentuan besaran pajak yang di bayar dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri. contoh: pelaporan SPT Tahunan. Berlaku untuk PT, CV, OP
  2. Official Assessment System. yaitu sistem yang wewenang pembayaran dan penentuan pajak yang dibayar dilakukan oleh petugas pajak. contoh PBB. Berlaku untuk PT, CV, OP.
  3. Witholding System. yaitu sistem dimana pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara. Contoh PPH 21, PPH 23. Berlaku untuk PT, CV.

Sesuai undang-undang perpajakan, harta pribadi pemilik badan usaha atau komisaris, bisa di sita oleh negara, bilamana badan usahanya mempunyai hutang pajak.


PPN, Pajak Pertambahan Nilai


  1. PPN, pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dalam peredaran BKP/JKP dari produsen ke konsumen akhir. Pihak penjual yang akan memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
  2. PKP adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki peredaran usaha minimal Rp 4,8 miliar per tahun, atau mendaftarkan diri menjadi PKP. Dasar hukumnya UU no 42/2009, nno 7/2022 dan PP no 49/2022.
  3. Pengecualian terhadap beberapa BKP dibebaskan dari PPN. PPN yang dibebaskan tidak diperkenankan untuk mengkreditkan pajak masukannya, namun tetap menerbitkan faktur pajak. Diantaranya adalah:
    • barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak
    • makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran dan katering
    • uang, emas batangan dan surat berharga.
  4. Pengecualian juga diberikan kepada beberapa JKP yang tidak dipungut PPN. PPN yang tidak dipungut tetap dapat mengkreditkan pajak masukannya, namun PKP masih wajib menerbitkan fakturnya dan diserahkan kepada lawan transaksi sesuai ketentuan. Dianratanya adalah:
    • kesenian dan hiburan
    • perhotelan
    • tempat parkir
  5. Tarif PPN 10% (maret 2022), 11% (April 2022), 12% (Januari 2025).
  6. Upload faktur pajak maksimal tanggal 15 bulan berikutnya, pembayaran dan pelaporan akhir bulan berikutnya.

Pajak Penghasilan Pasal 21

  1. PPH Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, baik WNI maupun WNA yang sudah memiliki NPWP di Indonesia.
  2. Tarif PPH Pasal 21 berdasarkan UU PPh: penghasilan setahun sd 50 juta 5%; sd 250 juta 15%; sd 500 juta 25%; di atas 500 juta 30%.
  3. Tarif PPh Pasal 21 berdasarkan UU HPP (baru) : penghasilan setahun sd 60 juta 5%; sd 25o juta 15%; sd 500  juta 25%; sd 5 miliar 30%; di atas 5 miliar 35%.
  4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seebsar Rp 54 juta untuk pribadi tanpa tanggungan (TK/0). Untuk WP kawin tambah 4 juta, tambahan untuk setiap anggota keluarga 4,5 juta maksimal 3 orang.
  5. Obyek pajak PPh Pasal 21 diantaranya penghasilan pegawai, pensiun, komisaris, pekerja outsource-lepas, pelaksana kegiatan. Sedangkan yang termasuk non obyek pajak PPh Pasal 21 diantaranya adalah Zakat kepada badan zakat pemerintah.
  6. PPh Pasal 21 dilaporkan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, dibayar maksimal tanggal 20.
  7. Gaji di bawah 54 juta tidak kena pajak, namun harus dilaporkan sekali di bulan Desember.
  8. Pekerja lepas tidak dikenakan pajak jika penghasilan kurang dari 4,5 juta per bulan atau 450 ribu per hari.

Pajak Penghasilan Pasal 22

  1. PPh Pasal 22 adalah pajak atas transaksi yang dilakukan dengan institusi pemerintah, obyek tertentu dan import.
  2. Tarif : ke bendahara negara 1,5%; import bea masuk 2,5% dan 7,5%; obyek tertentu 2%

Pajak Penghasilan Pasal 23

  1. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, sewa aset selain tanah dan bangunan, jasa yang tidak di potong PPh Pasal 21, yaitu yang dilakukan oleh Badan Usaha.
  2. Tarif PPh Pasal 23 : atas modal 15%; sewa aset 2%; jasa badan usaha 2%.
  3. Contoh obyek modal: bunga, royalti, hadiah penghargaan, bunga simpanan
  4. Contoh obyek jasa: imbalan sebubungan dengan jasa yang dilakukan badan usaha; sewa sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan bangunan.
  5. PPh Pasal 23 di laporkan tanggal 10 dan di bayar tanggal 20 pada bulan setelahnya.
  6. PPh final Deviden 10%. Deviden tidak dikenakan PPh FInal bilamana diinvestasikan kembali minimal 30% sebelum akhir bulan ketiga dalam jangka waktu investasi minimal 3 tahun.

Pajak Final 4 (2)

  1. PPh Final 4 (2) adalah pajak atas penghasilan bersifat final dan tidak dianggap sebagai omset yang menjadi perhitungan PPh Pasal 25/29.
  2. PPh Final UMKM juga merupakan bagian dari PPh Final 4 (2) ini.
  3. Tarif PPh Final 4 (2) : bunga deposito dan tabungan 20%; bunga simpanan koperasi 10%; hadiah undian 25%; transaksi bursa 3%; penjualan saham pendiri 0,5%; penjuala saham bukan pendiri 0,1%; sewa atas tanah dan bangunan 10%; penjualan tanah bangunan 2,5%; deviden orang pribadi 10%; jasa konstruksi 1,75 - 6%; peredaran bruto tertentu 0,5%.

PPH Badan Usaha

  1. Berikut klasifikasi usaha dagang, berdasarkan omset per tahun :
    • Omset < 500 juta : tidak perlu bayar pajak
    • Omset 500 juta - 4,8 miliar : bayar PPH Final (peraturan sebelum tahun 2024)
    • Omset 500 juta - 4,8 miliar : NPPN atau PPH Pasal 17 (peraturan mulai tahun 2024)
    • Omset > 4,8 miliar : PPH Pasal 17 & wajib PKP
  2. Untuk omset di bawah 4,8 miliar, pengusaha dapat memilih alternatif:
    • Melakukan pencatatan : dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Formula perhitungan pajak sama dengan PPH Pasal 17, dengan catatan, laba yang di hitung adalah sebesar 50% dari omset.
    • Melakukan pembukuan : dihitung berdasarkan PPH pasal 17
  3. Untuk omset di atas 4,8 miliar, penguasa wajib melakukan pembukuan.
  4. Orang pribadi yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu sumber, atas akumulasi penghasilan non final, ybs bisa ditetapkan menjadi pengusaha kena pajak. Penghasilan terkena PPH Final tidak akan menambah kewajiban pajak.
  5. PPH Final 4 (2) bagi pengusaha dengan peredaran usaha < 4,8 miliar per tahun, sesuai PP 55 tahun 2022 dengan tarif pajak 0,5% x peredaran bruto perusahaan, dengan konsekuensi WP tetap harus pajak meski sedang dalam keadaan merugi. Pemanfaatan PPH Final 4 (2) bagi pengusaha ini juga berbatas waktu, yaitu:
    • Orang pribadi: 7 tahun sejak berdiri dengan omset tidak kena pahak 500 juta
    • CV : 4 tahun sejak berdiri
    • PT : 3 tahun sejak berdiri
  6. Untuk saat ini, untuk omset di bawah 4,8 miliar, pengusaha bisa memiliki perhitungan pajak dengan alternatif:
    • PPH Final 4 (2)
    • NPPN
    • PPH Pasal 17

PPH Pasal 25

Adalah pajak atas penghasilan yang didapatkan, dimana pajak ini di bayar secara angsuran dengan tujuan meringankan beban wajib pajak. Tarif pajak di atur melalui PPH Pasal 17, PPH Pasal 29 dan PPH Pasal 31E

PPH Pasal 17

Tarif pajak penghasilan badan terbaru setelah Perppu no 1/2020 adalah: Sebelum tahun 2020 sebesar 25%, tahun 2020 & 2021 sebesar 22%, tahun 2022 ke atas sebesar 20%

PPH Pasal 29

PPH 29 adalah PPH kurang bayar, yaitu sisa dari PPH terutang di kurangi kredit PPH (PPH Pasal 22 & 23) dan PPH Pasal 25 yang harus di bayar sebelum lapor SPT Tahunan.

PPH Pasal 31E

Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan 50 miliar mendapat fasilitas beruapa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 yang dikenakan atas laba dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8 M.


Tax Planning

Berbagai skenario tax planning antara lain:
  1. Substantive tax planning: memindahkan subjek dan atau objek pajak ke negara sebagai tax heaven
  2. Formal tax planning: melakukan penghindaran pajak dengan cara tetap mempertahankan substansi ekonomi dari suatu transaksi dengan cara melakukan akuntansi kreatif dan jenis transaksi yang memberikan beban pajak yang paling rendah
  3. Shifting: transfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya selama tidak melanggar hukum.
  4. Transformasi: pembebanan pajak umumnya dilakukan oleh produsen dengan cara mengalihkan suatu transaksi yang terindikasi bebas pajak atau memiliki knsekuensi pajak yang lebih rendah.
  5. Tax avoidance: pengaturan suatu peristiwa untuk meminimalkan pajak sesuai dengan ketentuan pajak.

CATATAN KHUSUS:
  1. Cafe tidak terkena pajak PPN Pasal 21, namun terkena PB1 yang diterbitkan oelh Kabupaten
  2. Waterpark terkena PPN, kategori hiburan atau wisata umum
  3. Jika perusahaan mengelola Cafe dan Waterpark, dua bisnis tersebut dapat dipisahkan, karena ketentuan pajaknya berbeda, agar mendapatkan nilai pajak yang efisien.
  4. PPH dikenakan kepada semua perusahaan yang omsetnya di atas 4,8 miliar, berapa pun keuntungannya.
  5. PPN dikenakan jika penjualan di atas 4,8 miliar per tahun, atau jika perusahaan tersebut adalah PKP.
  6. Jika UMKM menggunakan Petty cash untuk kelola keuangan, sebaiknya menggunakan rekening, baik rekening badan maupun pribadi.
  7. Penyertaan modal kepada badan usaha bisa dilakukan dalam bentuk piutang usaha dari pemilik kepada badan usaha. Dengan cara ini, tidak dikenakan pajak.
  8. Investasi terkena pajak Pasal 23 seebsar 10%
  9. Hutang pajak bersifat tanggung renteng, artinya bisa menyita harta pribadi komisaris
  10. Pajak keuntungan usaha: 
    • omset di bawah 500 juta tidak dikenakan pajak; 
    • omset di bawah 4,8 miliar dikenakan pajak dengan alternatif tarif PPH Final, NPPN atau Pasal 17; 
    • omset lebih dari 4, 8 miliar dikenakan pajak dengan tarif Pasal 17, dan perusahaan tersebut harus masuk sebagai PKP.
  11. Ketentuan PPH Final 4 (2):
    • berlaku untuk omset di bawah 4,8 miliar
    • di potong 500 juta sebagai harta tidak kena pajak, khusus untuk orang pribadi
    • tarif 0,5% dari total omset
    • tetap wajib bayar meskipun perusahaan rugi
    • Berlaku 7 tahun untuk pribadi, 4 tahun untuk CV dan 3 tahun untuk PT
    • Kemungkinan setelah 2025 tidak berlaku lagi
  12. Ketentuan NPPN:
    • Laba di hitung sebesar 50% dari omset
    • Biaya tidak di hitung
    • Tarif pajak sesuai Pasal 17

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The 360 Leader - John C Maxwell

Hampir semua pemimpin memiliki pimpinan yang lebih tinggi. Bolehlah dibilang, tidak ada pemimpin yang tidak memiliki pemimpin diatasnya. Karenanya, buku The 360 Leader karangan John C. Maxwell ini sejatinya adalah untuk semua pemimpin, bukan hanya untuk para manajer yang selalu berada di bawah para pemilik perusahaan. Pun demikian, penjelasan buku ini memang lebih difokuskan kepada para manajer, senior manajer dan para pemimpin sejenis dalam perusahaan yang berada di bawah kepemimpinan orang-orang di atasnya. Buku setebal 400 halaman ini mengawali penjelasanya dengan 7 mitos tentang memimpin dari bagian tengah. Berikutnya menjelaskan tantangan yang dihadapi pemimpin 360 Derajat. Pada bagian ketiga dijelaskan bagaimana memimpin ke atas. Bagian keempat dan kelima menjelaskan praktik memimpin ke samping dan ke bawah. Pada bagian akhir dijelaskan nilai-nilai pemimpin 360 Derajat. Prinsip utama dari kepemimpinan 360 derajat adalah bahwa pemimpin bukanlah posisi, melainkan pe...

Pembangun Peradaban, Para Nabi dan Raja, Sejak Penciptaan hingga Menjelang Islam

Judul Buku : Pembangun Peradaban, Para Nabi dan Raja, Sejak Penciptaan hingga Menjelang Islam Penulis : Muhammad Yusuf Release : Maret 2024 Halaman : XIV + 162 Hal Format : Flipbook, eBook (PDF), Cetak (PDF Book Fold), Website. DOWNLOAD GRATIS: Edisi 2, April 2024 : FLIPBOOK    |    PDF EBOOK    |    PDF BUKU CETAK   Edisi 1, Maret 2024  : FLIPBOOK    |    PDF EBOOK    |   PDF BUKU CETAK Jika Anda lebih nyaman membaca pada website, silahkan buka masing-masing Bab pada link berikut: PEMBANGUN PERADABAN, Para NABI dan RAJA, Sejak Penciptaan hingga Menjelang Islam PENDAHULUAN -  pendahuluan BAB I  Peradaban Awal -  peradaban-awal-sebelum-4000-sm BAB II  Banjir Nuh dan Dinasti Awal -  banjir-nuh-dan-awal-dinasti-4000-3000-sm BAB III  Masa Kebangkitan Kerajaan -  masa-kebangkitan-kerajaan-3000-2000-sm BAB IV  Tanah yang Dijanjikan -  tanah-yang-di-janjikan-20...

Empat Komponen Manusia

Banyak referensi tentang kehidupan manusia telah saya pelajari, khususnya dari buku-buku tasawuf. Sejauh ini saya pahami bahwa manusia memiliki tiga komponen yang tidak terpisahkan, yaitu fisik, akal dan ruh. Alhamdulillah, pada renungan saya di segmen terakhir bulan ramadhan 1432 H ini, terbuka pemahaman baru mengenai komponen pembentuk manusia. Tentu saya meyakini kebenaran pemahaman ini, tapi bagaimana pun saya tetap membuka kemungkinan adanya pemahaman yang lebih baik. Manusia terbentuk dari empat bagian atau komponen yang tidak terpisahkan, yaitu: Pertama, Fisik atau jasad. Inilah bagian paling mudah dikenali. Fisik merupakan komponen utama dari semua makhluk di bumi ini. Melalui fisik inilah keberadaan makhluk di bumi dapat dilihat, dirasa dan dikenali. Karena komponen fisik ada di seluruh makhluk bumi, baik makhluk hidup maupun mati, maka tingkatan fisik merupakan tingkatan terendah, setara dengan tingkatan tumbuhan, hewan, tanah dan seterusnya. Kedua, Nyawa at...