…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di
antara kamu… (59:7)
F. ZAKAT HARUS BERJAMAAH
Telah disebutkan dalam bab
terdahulu (Al-quran 9:103-104) bahwa zakat memang harus dilaksanakan secara
berjamaah, yang maksudnya, para muzaqi harus membayarkan harta kena zakatnya
kepada sebuah lembaga yang selanjutnya lembaga tersebutlah yang harus mengelola
harta zakat guna memperoleh manfaat maksimal.
Zakat berjamaah memiliki
keutamaan-keutamaan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Al-Quran (9:103-104) dan Al-hadist
(Al-bukhori-muslim)
2. Keyakinan muzaqi atas hukum dan kemanfaatan zakatnya
semakin besar.
3. Nilai harta yang dikelola lebih besar. Semakin besar
nilai harta yang dikelola, maka semakin luas bidang yang dapat digarap dan juga
pengelolaan menjadi lebih efisien.
4. Tidak ada kontak langsung antara muzaqi dengan
mustahiq. Kontak langsung muzaqi dengan mustahiq berpotensi menimbulkan rendah
diri di sisi mustahiq dan kesombongan di sisi muzaqi.
Terlepas dari pengaruh / tendensi pribadi dan lebih
menjamin efektifitas dalam pengalokasian harta zakat.Artikel ini ditulis pada Juli 1999.
Komentar
Posting Komentar