[Versi e-Book dapat di download di sini: http://dl.dropbox.com/u/55331858/article/others/Fiqh_Zakat_distribusi_rev00.PDF ]
(Sambungan dari bagian 3...)
(Sambungan dari bagian 3...)
Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang asing yang menempuh perjalanan ke
negeri lain dan sudah tidak punya harta lagi[i].
Ibnu sabil berhak menerima zakat, tidak tergantung kepada keadaan di negara
asalnya, baik kaya maupun miskin, selama di perjalanan tidak memiliki kemampuan
untuk memanfaatkan hartanya. Namun jika di perjalanan dapat melakukan pinjaman
atau cara apa pun untuk memeroleh bekal, maka dia tidak berhak untuk menerima
zakat. Demikian pendapat Imam Malik. Abu Zahrah[ii]
dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa apabila orang tersebut kaya, maka
petugas zakat dapat memberi pinjaman sejumlah kebutuhan untuk kembali ke tempat
asalnya. Setelah itu dia wajib untuk mengembalikan dana yang diberikan, ketika
sudah sampai kepada kekayaannya.
Islam sengaja memberi rangsangan kepada mereka yang
bepergian karena Islam menghendaki ummatnya untuk menempuh perjalanan dengan
berbagai alasan antara lain:
1.
Perjalanan yang diperintahkan Islam untuk mencari rizki
(QS 67:15, QS 73:20)
2.
Perjalan untuk mencari ilmu. Sebagaimana hadist :
“carilah ilmu walau sampai ke negeri china”
3.
Perjalanan untuk berperang di jalan Allah (QS 9:41).
4.
Perjalanan untuk melaksanakan ibadah, seperti haji,
umrah dan lainnya
Sesungguhnya perhatian Islam terhadap para musyafir ini
merupakan suatu sistem yang indah dan tidak ditemukan pada syariat atau sistem
lain. Sistem ini sekaligus membuktikan bahwa Islam mengharapkan ummatnya
bergerak secara dinamis, saling mengenal dengan suku dan bangsa lainnya,
bertukar pengetahuan, bertukar budaya dan memperoleh kemajuan bersama. Islam
menjamin terhadap mereka yang hendak melakukan perjalanan untuk maksud
tersebut. Praktik yang sangat indah telah dibuktikan oleh khalifah Umar bin
khattab yang telah mendirikan rumah khusus dan tempat-tempat minum untuk para
musyafir.
Yusuf Qardawi[iii]
menyampaikan beberapa syarat untuk golongan ibnu sabil yang berhak menerima
zakat sebagai berikut.
1.
Hendaknya ia dalam keadaan membutuhkan pada sesuatu
yang dapat menyampaikan ke negerinya.
2.
Hendaknya perjalanannya bukan untuk maksud maksiat.
3.
Pada saat itu tidak mendapatkan orang yang mau memberi
pinjaman kepadanya, khususnya untuk orang yang kaya di negerinya.
Ibnu Sabil di jaman sekarang
Pada jaman sekarang ini, relatif sulit untuk mendapatkan
ibnu sabil dari golongan kaya. Karena kemudahan-kemudahan yang sangat banyak
telah tersedia di seluruh tempat. Orang kaya dapat memanfaatkan berbagai
fasilitas dengan mudah bahkan pada umumnya mereka telah mempersiapkan berbagai
fasilitas itu secara baik sebelum melakukan perjalanan. Berbagai fasilitas yang
dimaksud antara lain tabungan yang dapat diuangkan diberbagai lokasi, kartu
kredit yang bisa digunakan untuk melakukan pembelian maupun pencairan uang,
kartu-kartu keanggotaan khusus yang menawarkan berbagai kemudahan yang tertentu,
lembaga-lembaga pegadaian dan sebagainya. Demikian juga tempat penginapan,
perusahaan transportasi, dan sebagainya dapat memberikan berbagai kemudahan
terhadap para musyafir yang diketahui jelas identitasnya. Oleh karenanya
pemberian maupun pinjaman zakat kepada ibnu sabil yang kaya hendaknya hanya
diberikan pada kondisi yang sangat khusus, dimana berbagai hal seperti tersebut
di atas tidak dapat dipenuhi.
Berbeda halnya dengan ibnu sabil dari kelompok kaya, pada
jaman sekarang ini banyak sekali dijumpai ibnu sabil dari golongan miskin.
Mereka adalah para penduduk desa yang tidak memiliki modal maupun ketrampilan
yang mencoba bertaruh hidup di kota besar. Mereka bertebaran diberbagai penjuru
kota dengan berbagai kegiatan, dari pedagang sampai dengan pengemis. Mereka
tidak punya kediaman tetap dan berpindah dari satu penjuru ke penjuru lainnya.
Kelompok ini lebih dekat dikategorikan sebagai ibnu sabil daripada
dikategorikan sebagai golongan miskin, karena beberapa sifatnya antara lain :
pertama, mereka tidak memiliki tempat tetap di kota tersebut. kedua, mereka
masih menganggap bahwa kediamannya adalah kampung halamannya dan pada waktu
tertentu, seperti hari idul fitri, mereka pulang ke kampung masing-masing.
Ketiga, mereka berada di kota dengan satu tujuan, mencari uang. Bilamana tujuan
tersebut telah terpenuhi mereka akan kembali ke kampung halamannya. Selanjutnya
bagaimana bagian zakat untuk kelompok ini?. Pertama, bilamana kelompok ini
dikategorikan sebagai ibnu sabil, berarti mereka berhak menerima zakat sebesar
ongkos untuk pulang. Solusi ini tentu tidak menyelesaikan masalah, karena
kedatangan mereka bermaksud ingin mencari uang lebih, bukan untuk sekedar
pulang ke kampung. Kedua, bilamana mereka diberi bagian golongan miskin sebesar
untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, maka sama artinya kita memindahkan harta
zakat ke tempat lain karena orang tersebut sebenarnya bukan penduduk kota yang
setiap saat akan kembali dan kemudian sebagian yang lain akan datang lagi ke
kota. Disamping itu, cara tersebut juga mengurangi hak penduduk asli kota yang
miskin, dimana jumlah mereka juga tidak sedikit. Dari pertimbangan tersebut,
kiranya solusi pertama lebih tepat untuk dipilih, dimana kelompok ini tetap
diperlakukan sebagai golongan ibnu sabil. Namun demikian harus ada kerjasama
antara pihak pemerintah dan pengelola zakat, untuk memastikan bahwa mereka
bersedia untuk pulang setelah mereka menerima bagian zakat sebesar biaya untuk
pulang. Sesampainya di kampung halaman, mereka berhak menerima zakat dari harta
zakat di kampung tersebut sebagai kelompok fakir atau miskin.
Syekh Ahmad Mustafa al-Maraghi berpendapat[iv]
bahwa pada jaman sekarang ini, ibnu sabil
sudah tidak ada lagi. Namun demikian ulama lain seperti Yusuf Qardawi
berpandangan[v]
bahwa ibnu sabil tetap ada sampai sekarang. Yusuf Qardawi menyebutkan
bentuk-bentuk lain ibnu sabil pada jaman sekarang antara lain seperti : para
pelajar agama, para pengungsi yang meminta suaka politik, tunawisma, dan anak
buangan.
Jumlah pemberian
Jumlah pemberian zakat untuk golongan ibnu sabil
diberikan sejumlah ongkos perjalanan untuk kembali ke negara asal atau ketempat
harta kekayaannya.
Program Ibnu Sabil
1.
Menyediakan anggaran persediaan untuk para musafir,
santri, pengungsi dan golongan lain serupa yang kehabisan biaya.
2.
Menyediakan kediaman untuk para tunawisma, anak buangan
dan lainnya yang serupa.
Bersambung ke bagian 5 ...
Komentar
Posting Komentar