Langsung ke konten utama

Distribusi Zakat (Bag. 2)

[Versi e-Book dapat di download di sini: http://dl.dropbox.com/u/55331858/article/others/Fiqh_Zakat_distribusi_rev00.PDF ]

(Sambungan dari bagian 1...)

Amilin

Semua mazhab sepakat bahwa amil zakat adalah orang-orang yang bertugas untuk meminta sedekah/zakat[1]. Sedangkan Yusuf Qardawi menyebutkan bahwa amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai bendahara dan para penjaganya, juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung dan membagi kepada para mustahiknya. Safwan Idris menyatakan bahwa konsep amil zakat telah berkembang sedemikian rupa seperti Bazis di Indonesia, PPZ (Pusat Pengumpulan Zakat) dan Baitul Mal di Malaysia, MUIZ (Majelis Ulama Islam Singapore) di Singapura dan lain-lainnya.

Syarat amil zakat

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh amil antara lain[2] :
1.      Muslim. Amil disyaratkan muslim, meskipun ada beberapa ulama yang menyatakan kebolehannya mempekerjakan non-muslim, namun mereka tetap memberi catatan bahwa muslim adalah lebih utama[3]. Non-muslim dapat dipekerjakan pada beberapa bidang yang tidak terkait langsung dengan amanat penyelenggaraan zakat, seperti supir, penjaga gudang dan lainnya.
2.      Laki-laki. Sebaiknya pekerjaan amil diserahkan kepada laki-laki, kecuali untuk beberapa pekerjaan khusus seperti pembagian kepada para janda dan sebagainya. Demikian pendapat mayorias ulama. Alasan utama yang menjadi landasan adalah hadist Rosulullah saw yang berbunyi : “tidak akan berhasil suatu kaum bila urusan mereka diserahkan kepada perempuan” (HR Bukhori, dari Hasan Basri dari Abu Bakrah).
3.      Jujur. Karena zakat marupakan amanat yang tersebut sebagai rukun islam, jujur merupakan kriteria kunci.
4.      Paham hukum zakat. Zakat merupakan ibadah wajib, bahkan menjadi rukun islam. Di dalamnya terkandung syariat-syariat yang harus dipenuhi. Pada pelaksanaannya, juga diperlukan berbagai ijtihad untuk menyelesaikan berbagai permasalahan operasional. Untuk itu, kepahaman tentang hukum zakat menjadi syarat mutlak amil.
5.      Mukallaf. Yaitu yang telah akil baligh dan berakal sehat.
6.      Bukan kerabat Rosulullah saw atau keturunannya.
7.      Mampu melaksanakan tugas.
8.      Sebagian ulama juga mensyaratkan amil adalah orang yang merdeka.

Tugas amil

Secara garis besar, tugas amil dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1.      Ketua, sekretariat dan bendahara.
2.      Bidang pengumpul. Tugas pengumpul zakat secara umum lebih berat dari pengumpul pajak, karena pada zakat, obyeknya lebih banyak, cara perhitungan lebih komplek, kewajiban untuk mengambil harta secara proaktif, dan juga penyampaian doa untuk muzakki. Di Malaysia, tugas pengumpulan zakat telah dikelola pihak swasta sehingga terbentuk organisasi pengumpul zakat yang sangat besar. Bidang pengumpul zakat dapat dibagi menjadi sub-bidang antara lain : sub-bidang riset dan konsultasi dan sub-bidang penerimaan.
3.      Bidang distribusi. Sebagaimana disampaikan di atas, bahwa permasalahan distribusi adalah permasalahan yang paling utama pada pengelolaan harta zakat. Bidang distribusi dapat dibagi menjadi sub-bidang konsumtif dan produktif. Sub-bidang konsumtif adalah distribusi harta zakat yang bersifat rutin, atau insidentil dan langsung. Sedangkan sub-bidang produktif adalah distribusi yang mengarah kepada pembinaan mustahik agar segera berubah status menjadi muzakki.
4.      Bidang pengembangan. Bidang pengembangan adalah bidang yang antara lain bertanggung jawab terhadap :
·         mengkaji dan merekomendasikan berbagai masalah operasional yang memerlukan pemecahan atau ijtihad.
·         memikirkan pengembangan organisasi di masa mendatang.
·         melakukan pemberdayaan organisasi, seperti pelatihan personel dan lainnya.
·         Menjalin kerjasama dengan berbagai instansi atau lembaga lain untuk meningkatkan kemampuan organisasi. Sebagai contoh adalah kemitraan dengan lembaga pemungut zakat seperti di Malaysia, kemitraan dengan unit-unit usaha kecil, kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya.
5.      Berkaitan dengan pengurusan zakat yang merupakan pelaksanaan ibadah dan juga bersangkutan dengan keuangan publik, maka perlu juga dibentuk dewan penasehat dan juga dewan pengawas. Dewan penasehat berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap jalannya organisasi, khususnya dalam pelaksanaan syariat, sedangkan dewan pengawas lebih menekankan kepada akuntabilitas organisasi.

Jumlah pemberian

Menurut Imam Syafii, jumlah dana yang disediakan untuk amil adalah proporsional terhadap asnaf lainnya, maksimal 1/8. Pembatasan ini sangat bermanfaat, karena dengan demikian komposisi untuk fakir miskin sebagai golongan yang pada umumnya terpenting tidak terkalahkan. Pembatasan ini juga memaksa amil untuk selalu menghindari kebocoran dan terus meningkatkan produktifitas kerja.

Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk agama Islam, yang dilembutkan hatinya agar dia dapat mengamalkan ajaran Islam dengan tenang[4]. Sedangkan menurut Yusuf Qardawi, yang dimaksud muallaf adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum Muslimin dan musuh[5].

Imam Mazhab berbeda pendapat apakah golongan muallaf ini masih ada atau sudah mansukh (dihapuskan)[6]. Imam Hanafi berpendapat bahwa golongan muallaf telah terhapus pada jaman sekarang ini, namun imam lain berpendapat bahwa hukum muallaf itu tetap tidak dinasakh, sekalipun bagian muallaf tetap diberikan kepada orang Islam dan non Islam dengan syarat bahwa pemberian itu dapat menjamin dan mendatangkan kemaslahatan, kebaikan kepada Islam dan kaum muslimin.

Macam-macam muallaf

Yusuf Qardawi menggolongkan macam-macam golongan muallaf sebagai berikut.
1.      Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislamannya kelompok keluarganya.
2.      Golongan yang dikuatirkan kelakukan jahatnya.
3.      Golongan yang baru masuk Islam.
4.      Tokoh masyarakat yang telah  memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat non-muslim
5.      Tokoh kaum muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, namun imannya masih lemah
6.      Kaum muslimin yang bertempat tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan dengan musuh
7.      Kaum muslim yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan seperti dengan diperangi.

Perluasan makna muallaf

Maksud ditetapkannya muallaf sebagai salah satu asnaf antara lain : untuk merangsang adanya kecenderungan dan memantapkan hati orang terhadap Islam, membela yang lemah, membantu mereka yang mendukung Islam, atau mencegah kejahatan yang akan menimpa dakwah dan pemerintahannya. Maka bilamana asnaf muallaf ini tidak terhapus pada masa sekarang, perlu diteliti kemungkinan perluasan makna muallaf sesuai dengan situasi dan maksud penetapannya.

Perluasan makna ini menimbulkan beberapa kesukaran bagi pengelola zakat untuk menetapkan pihak-pihak yang sekiranya syah sebagai golongan muallaf. Untuk itu pengelola zakat hendaknya memiliki pemahaman yang cukup mengenai ilmu zakat, sehingga memiliki kemampuan ijtihad yang baik untuk menetapkan pihak-pihak yang berhak menerima zakat, khususnya muallaf. Dalam penetapannya, pengelola juga harus memperhatikan aspek ketegasan disamping kearifan dan akuntabilitas.

Jumlah pemberian

Jumlah pemberian zakat untuk golongan muallaf ditetapkan oleh pengelola zakat yang di sesuaikan dengan jenis muallaf tersebut dan kemampuan atau proporsi total muallaf yang ditetapkan.

Program muallaf

1.      Menyediakan pekerjaan atau mencukupi kebutuhan bagi orang yang baru masuk Islam, bilamana kepindahan agama mengakibatkan hilangnya sumber-sumber pendapatan mereka.
2.      Melakukan pembebasan terhadap segolongan muslim atau muslimah yang terperosok dalam lingkungan kejahatan, asusila dan sebagainya (seperti narkoba, wanita tuna susila) sekaligus menyediakan pekerjaan atau mencukupi kebutuhan minimal mereka.
3.      Mengirimkan tenaga-tenaga pengajar dan bantuan yang diperlukan ke daerah perintis atau kelompok yang dimungkinkan masuk Islam.

Riqab

Ruqab adalah orang yang membeli budak dari harta zakatnya untuk memerdekakannya[7]. Pembebasan budak dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain[8] :
1.      Pembelian budak laki-laki dan perempuan dengan dana zakat untuk kemudian dimerdekakan.
2.      Diberikan kepada budak mukatab, yaitu budak yang telah membuat perjanjian merdeka dengan tuannya dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk proses kemerdekaannya.
3.      Menebus (membebaskan) orang-orang Islam yang ditawan, dan akan dijadikan budak.

Untuk point ketiga, sebagian ulama menyetujuinya sedangkan sebagian yang lain tidak menyetujui. Imam mazhab berpendapat bahwa perbudakan sekarang ini sudah tidak ada lagi[9]. Sedangkan ulama lain seperti Sayyid Rasyid Ridha masih melihat perbudakan di jaman sekarang tetap ada dalam bentuknya yang lain. Namun demikian Yusuf Qardawi berpendapat[10] bahwa pembaruan makna yang disampaikan Sayyid Ridha cenderung terlalu luas dan mengarah kepada golongan sabililllah.

Jumlah pemberian

Jumlah pemberian zakat untuk golongan riqab adalah sesuai dengan kebutuhannya, yaitu kebutuhan untuk memerdekakannya.

Bersambung ke bagian 3 ....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The 360 Leader - John C Maxwell

Hampir semua pemimpin memiliki pimpinan yang lebih tinggi. Bolehlah dibilang, tidak ada pemimpin yang tidak memiliki pemimpin diatasnya. Karenanya, buku The 360 Leader karangan John C. Maxwell ini sejatinya adalah untuk semua pemimpin, bukan hanya untuk para manajer yang selalu berada di bawah para pemilik perusahaan. Pun demikian, penjelasan buku ini memang lebih difokuskan kepada para manajer, senior manajer dan para pemimpin sejenis dalam perusahaan yang berada di bawah kepemimpinan orang-orang di atasnya. Buku setebal 400 halaman ini mengawali penjelasanya dengan 7 mitos tentang memimpin dari bagian tengah. Berikutnya menjelaskan tantangan yang dihadapi pemimpin 360 Derajat. Pada bagian ketiga dijelaskan bagaimana memimpin ke atas. Bagian keempat dan kelima menjelaskan praktik memimpin ke samping dan ke bawah. Pada bagian akhir dijelaskan nilai-nilai pemimpin 360 Derajat. Prinsip utama dari kepemimpinan 360 derajat adalah bahwa pemimpin bukanlah posisi, melainkan pe...

Pembangun Peradaban, Para Nabi dan Raja, Sejak Penciptaan hingga Menjelang Islam

Judul Buku : Pembangun Peradaban, Para Nabi dan Raja, Sejak Penciptaan hingga Menjelang Islam Penulis : Muhammad Yusuf Release : Maret 2024 Halaman : XIV + 162 Hal Format : Flipbook, eBook (PDF), Cetak (PDF Book Fold), Website. DOWNLOAD GRATIS: Edisi 2, April 2024 : FLIPBOOK    |    PDF EBOOK    |    PDF BUKU CETAK   Edisi 1, Maret 2024  : FLIPBOOK    |    PDF EBOOK    |   PDF BUKU CETAK Jika Anda lebih nyaman membaca pada website, silahkan buka masing-masing Bab pada link berikut: PEMBANGUN PERADABAN, Para NABI dan RAJA, Sejak Penciptaan hingga Menjelang Islam PENDAHULUAN -  pendahuluan BAB I  Peradaban Awal -  peradaban-awal-sebelum-4000-sm BAB II  Banjir Nuh dan Dinasti Awal -  banjir-nuh-dan-awal-dinasti-4000-3000-sm BAB III  Masa Kebangkitan Kerajaan -  masa-kebangkitan-kerajaan-3000-2000-sm BAB IV  Tanah yang Dijanjikan -  tanah-yang-di-janjikan-20...

Empat Komponen Manusia

Banyak referensi tentang kehidupan manusia telah saya pelajari, khususnya dari buku-buku tasawuf. Sejauh ini saya pahami bahwa manusia memiliki tiga komponen yang tidak terpisahkan, yaitu fisik, akal dan ruh. Alhamdulillah, pada renungan saya di segmen terakhir bulan ramadhan 1432 H ini, terbuka pemahaman baru mengenai komponen pembentuk manusia. Tentu saya meyakini kebenaran pemahaman ini, tapi bagaimana pun saya tetap membuka kemungkinan adanya pemahaman yang lebih baik. Manusia terbentuk dari empat bagian atau komponen yang tidak terpisahkan, yaitu: Pertama, Fisik atau jasad. Inilah bagian paling mudah dikenali. Fisik merupakan komponen utama dari semua makhluk di bumi ini. Melalui fisik inilah keberadaan makhluk di bumi dapat dilihat, dirasa dan dikenali. Karena komponen fisik ada di seluruh makhluk bumi, baik makhluk hidup maupun mati, maka tingkatan fisik merupakan tingkatan terendah, setara dengan tingkatan tumbuhan, hewan, tanah dan seterusnya. Kedua, Nyawa at...